JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bahwa total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.
BACA JUGA:Pabrik Terasi di Pangenan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
BACA JUGA:Sebelum Laga Indonesia vs Filipina, Tom Saintfiet Dapat Teror, Bahkan Ada Ancam Begini...
BACA JUGA:Coklit Akan Kembali Dilakukan, Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada Serentak 2024
"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
BACA JUGA:Luar Biasa! Lewat Perpustakaan Digital ASIIK, Mau Baca Buku Tinggal scan QR code Handphone
BACA JUGA:Mengantuk, Lansia Asal Plumbon Tewas Usai Alami Kecelakaan Tunggal di Mundu
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.
Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
BACA JUGA:Jabar Targetkan Juara Umum di Peparnas ke-XVII Tahun 2024 di Sumut Oktober Mendatang
Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185. (*)