Angka Percerain di Indramayu Naik Lagi, Ada yang 7 Kali Kawin Cerai

Selasa 11-06-2024,14:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

“Ada juga cerai yang berulang, sampai ada yang 7 kali juga, ada duda atau janda setelah kawin lagi kemudian cerai lagi,” ungkapnya. 

Dalam memutus perceraian, pihaknya tidak serta merta mengabulkan, tapi terlebih dulu melakukan mediasi. 

BACA JUGA:Respons Pihak Liga Akbar Setelah Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Terang-terangan Bilang Begini

”Jika, tidak kunjung menemukan titik temu, maka permohonan cerai diputuskan melalui persidangan,” tuturnya.

Sementara, terkait data yang mengajukan dispensasi nikah dini di Kabupaten Indramayu juga tergolong tinggi. Dijelaskannya, pada tahun 2023 terdapat 514 dispensasi. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 489 perkara dikabulkan, 10 perkara dicabut, 2 perkara ditolak, 1 perkara tidak diterima, 2 perkara gugur, 1 perkara coret, serta 9 perkara tersisa diputuskan tahun 2024.

Pengajuan dispensasi nikah, lanjutnya, seiring dengan perubahan batas usia perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.

“Batas usia menikah sekarang kan sama antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun. Sebenarnya jika dibandingkan dengan tahun 2022 jumlah pemohon dispensasi nikah mengalami penurunan sebanyak 58 pemohon,” paparnya.

Dindin mengungkapkan, yang mengajukan rata-rata adalah anak yang putus sekolah yaitu pada rentan usia 16 tahun, hal itu juga menjadi faktor kasus perceraian. 

“Karena pernikahan dini rentan perceraian, ini jadi PR bersama mulai dari pemerintah daerah, guru, lingkungan, hingga orang tua agar angka perceraian di Indramayu bisa ditekan,” katanya. (*)

Kategori :