Selanjutnya, tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolresta Cirebon: Bentuk Pertanggungjawaban
BACA JUGA:Jakarta Diguyur Hujan, Supoter Timnas Indonesia Sudah Padati Stadion GBK
Sehingga dari hasil pemeriksaan penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang runtuk pada 2 Januari 2024. Tapi, dari seluruh proses lanjutan pembangunan ditahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.
“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan ditahap dua pada anggaran tahun 2023,” ujarnya.
Dari dugaan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi. (*)