Resmi! AM, E dan D Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alun-alun Pataraksa

Rabu 12-06-2024,03:30 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon tahap dua.

Penetapan 3 tersangka kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan didampingi para kasi dalam sebuah konferensi pers, Selasa 11 Juni 2024 petang.

Ke-3 tersangka tersebut masing-masing berinisial E yang menjadi kontraktor pembangunan, AM yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dan D selaku konsultan pengawas.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Indonesia Lolos Babak Ketiga Usai Kalahkan Filipina 2-0

BACA JUGA:Hore! Indonesia Unggul Sementara 1-0 Atas Filipina

BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, Kabupaten Cirebon Surplus Stok Hewan Kurban

“Tim tindak pidana khusus hari ini (Selasa 11 Juni 2024, red) menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan dihadapan sejumlah awak media.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan memudahkan penyidik dari Kejari Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan, ke-3-nya ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 30 Juni 2024 mendatang. 

“Para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dimulai hari ini sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon,” sebutnya.

BACA JUGA:Tambah Wow Saja! Hotman Usulkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Dampingi PS dalam Kasus Pembunuhan Vina

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pj Wali Kota Monitoring Cek Kesehatan Hewan Kurban

BACA JUGA:Harga Pasar Jay Idzes Meroket, Salip Thom Haye

Dijelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa berdasarkan perhitungan auditor, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80. 

“Dari jumlah tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta. Maka masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.

Kemudian, Yudhi juga menerangkan masing-masing peran para tersangka, AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Alun-alun Taman Pataraksa pada anggaran tahun 2023.

Kategori :