Terkait dengan rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar menyebut itu merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan.
BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolresta Cirebon: Bentuk Pertanggungjawaban
BACA JUGA:Jakarta Diguyur Hujan, Supoter Timnas Indonesia Sudah Padati Stadion GBK
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Cirebon Mei 2024, 14 Tersangka Diamankan, 13 Kasus Sabu-sabu dan OKT
Namun, kliennya yang sudah habis masa penahanan dan diperpanjang. Dengan begitu, ia mempertanyakan sejauh mana Polda Jabar melengkapi berkas.
"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan,” ungkapnya. (*)