"Modusnya pelaku ini menawarkan sabu kepada oknum supir-supir truk atau kontainer lintas provinsi di jalan pantura saat beristirahat, pelaku mengaku sabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial KS yang sekarang masih dalam DPO," ujarnya.
BACA JUGA:22 Pengacara Layangkan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka PS di Kasus Pembunuhan Vina
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dari pelaku 1 tas slempang berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 123.09 gram, 1 pak plastik klip bening, 1 unit handphone, satu unit sepeda motor KLX warna hitam.
"Tersangka mengaku sudah 5 kali membeli sabu kepada KS untuk di edarkan, RA dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tukas Fahri. (*)