22 Pengacara Layangkan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka PS di Kasus Pembunuhan Vina
Pengadilan Negeri Bandung--
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Upaya hukum agar membatalkan status tersangka Pegi Setiawan (PS) alias Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 dilakukan oleh tim kuasa hukum.
Pada Selasa 11 Juni 2024, pasukan 22 kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penetapan status tersangka PS dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar.
“Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada sejumlah wartawan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Indonesia Lolos Babak Ketiga Usai Kalahkan Filipina 2-0
BACA JUGA:Hore! Indonesia Unggul Sementara 1-0 Atas Filipina
BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, Kabupaten Cirebon Surplus Stok Hewan Kurban
Menurut Muchtar, penetapan status tersangka PS sejak awal tidak mempunyai dasar yang jelas. Salah satu contihnya, saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapatkan bukti yang kuat.
“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.
Kemudian, sejak kasus ini mencuat pada 2016 silam, PS tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pj Wali Kota Monitoring Cek Kesehatan Hewan Kurban
BACA JUGA:Harga Pasar Jay Idzes Meroket, Salip Thom Haye
"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase