Riwayat Korupsi Proyek Pataraksa Cirebon, 3 Tersangka Sudah Ditahan
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Riwayat korupsi proyek Alun-alun Pataraksa Kabupaten Cirebon yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang menangani kasus ini sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
3 tersangka korupsi proyek Alun-alun Pataraksa Kabupaten Cirebon ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon sejak, Selasa, 11 Juni 2024.
Ketiga tersangka yang sudah ditahan terdiri dari 1 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 dari pihak swasta.
BACA JUGA:Di Balik Indahnya Lampu Jalan Siliwangi Kuningan, PKL Menjerit
BACA JUGA:Belanda Ikut Senang, Indonesia Lolos Putaran Ketiga jadi Perbicangan
Mereka adalah EK, pimpinan perusahaan Caesar Utama Karya, pelaksana proyek tahap II dan D yang merupakan konsultan pelaksana pembangunan.
Sedangkan tersangka yang berstatus PNS adalah AM, bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
AM merupakan KPA sekaligus PPK proyek pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA:Resmi, Juventus Umumkan Tiago Motta Jadi Pelatih Baru Gantikan Posisi Massimiliano Allegri
Kini kasus kourpsi proyek Alun-alun Pataraksa sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kerugian negara dalam perkara ini setelah melalui perhitungan dari auditor sekitar Rp1,2 miliar," demikian dikatakan oleh Yudhi Kurniawan.
Menurut Kajari Yudhi Kurniawan, angka kerugian dari proyek yang menggunakan anggaran Pemprov Jawa Barat tersebut tidak berasal hanya dari item gapura tradisional yang ambruk.