Kerugian itu berasal dari perhitungan total pelaksanaan pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa.
BACA JUGA:Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan PS, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Masih Diperiksa Penyidik
“Sejauh ini sudah ada pengembalian kerugian negara, tapi nilainya baru setengahnya atau baru Rp600 juta yang dititipkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Diterangkan Yudhi, AM yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
Dia dianggap lalai sehingga timbul kerugian negara dalam pembangunan Tahap II Alun-alun Pataraksa.
“AM sebagai PPK tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak dalam pekerjaan pembangunan Alun-alun Patraksa," jelas Yudhi.
Sementara tersangka EK yang merupakan pimpinan Caesar Utama Karya, sambung Kajari, melaksanakan pekerjaan pembangunan Tahap II tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.
Berikutnya adalah tersangka D yang merupakan konsultan pengawas, membuat laporan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari ambruknya salah satu gapura tradisional Alun-alun Pataraksa pada Selasa 2 Januari 2024.
Atas insiden tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengintensifkan penyelidikan setelah gapura kedua di alun-alun itu juga ambruk pada Selasa 16 Januari 2024.
Dari proses penyelidikan itu, ditemukan kerugian negara dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)