CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Alun-alun Pataraksa dengan anggaran tahun 2023 membuat publik prihatin.
Direktur LBH Kongres Advokat Jawa Barat, Qorib Magelung Sakti, mendesak aparat hukum untuk segera menuntaskan kasus ini.
"Kasus ini harus selesai dan tuntas. Hukum harus menindak tegas para pelaku yang telah mencoreng nama baik dan institusi Pemerintah Kabupaten Cirebon," ujar Qorib, Kamis 13 Juni 2024
Qorib menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum. "Saya akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai tuntas. Aparat hukum harus tegak lurus dalam memproses semua pelaku dan aktor intelektual di balik robohnya Alun-alun Pataraksa Kabupaten Cirebon," tegasnya.
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Industri Kulit Garut, Disperindag Jabar Lakukan Hal Ini
Selain merugikan negara, Qorib juga menyoroti dampak kerugian yang dirasakan masyarakat, terutama akibat pemandangan yang memprihatinkan di depan kantor Pemkab Sumber. "Saya sebagai warga Kabupaten Cirebon turut prihatin atas robohnya gapura dan sebagian bangunan Taman Pataraksa. Banyak pihak yang terlibat harus bertanggung jawab," terangnya.
Sebelumnya, hasil audit tim auditor dan penyidik menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar, dengan pengembalian sementara sebesar Rp 600 juta.
Ketiga tersangka, yakni E sebagai kontraktor/pelaksana kegiatan, AM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PPK Dinas LH, dan D sebagai konsultan pengawas, kini ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah di masa mendatang. (sam)
BACA JUGA:Pembunuhan di Kuningan, Detik-detik AN Menghantamkan Batu ke Kepala Korban