Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dari pelaku, berupa 1 tas slempang berisi 15 paket sabu siap edar seberat 123.09 gram, 1 pak plastik klip bening, 1 unit handphone, satu unit sepeda motor KLX warna hitam.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Proyek Alun-alun Pataraksa Cirebon Diminta Buka-bukaan, Ada Apa Lagi?
BACA JUGA:ASN Pemkab Cirebon Terlibat Korupsi, Berikut Ini Respons Pj Bupati
"Tersangka mengaku sudah 5 kali membeli sabu kepada KS untuk diedarkan, RA dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tukas Fahri.*