CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) dibentuk Lembaga Penjamin simpanan (LPS).
Meski menjadi lembaga independen yang bertugas menjamin dan meloindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan perusahaan Asuransi Syariah, tak semua simpanan bisa dijamin oleh LPS.
BACA JUGA:Menuju Kampanye Pilkada Jawa Barat Yang Ramah, Bukan Marah
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan, Bisa Lapor ke Aplikasi Sapawarga
BACA JUGA:Cirebon Power Berikan Bantuan Puluhan Hewan Kurban Untuk Warga Sekitar Pembangkit
Dalam Temu Media yang digelar LPS di Aston Cirebon Hotel, Kamis 13 Juni 20224, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menuturkan simpanan layak bayar (eligible deposite) adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh penjamin simpanan.
Syarat penjaminan simpanan LPS harus memenuhi 3T yaknitercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud.
"Kriteria 3T ini harus dipenuhi terlebih dahulu," terangnya.
BACA JUGA:Serius Berantas Judi Online, Menkominfo: Dalam Waktu Dekat Satgas Akan Terbentuk
BACA JUGA:Dukung Tingkatkan Taraf Kesehatan Masyarakat, Aston Cirebon Akan Gelar Poundfit
LPS menjamin bergam produk perbankan baik bank konvensional maupun bank syariah.
Mulai dari giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan, giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposit mudharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.
Berdasarkan PP No. 66 Tahun 2008 nilai simpanan yang dijamin pun dinaikkan menjadi Rp2milyar per nasabah per bank.
"Sebelumnya berdasarkan UU No.24 Tahun 2004 nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp100juta per nasabah per bank," jelasnya.