Upaya penyelesaian internal tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sehingga R. Hudzaifah melalui kuasa hukum "Fery Ramadhan Law Firm" mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Majalengka dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2023/PN.Mjl tentang dugaan "Perbuatan Melawan Hukum".
Pada akhirnya, berdasarkan surat perjanjian perdamaian tertanggal 22 Mei 2024, R. Hudzaifah dan para tergugat mencapai kesepakatan damai.
BACA JUGA:Target Juara Liga 1 2024/2025, Bali United Balik ke Apparel Lama
Dengan menjunjung tinggi prinsip HIPMI yaitu "Persahabatan dan Persaudaraan," R. Hudzaifah mencabut gugatan tersebut dan menyampaikan permohonan maafnya. (rdh/rls)