MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Anggota BPC HIPMI Kabupaten Majalengka, R. Hudzaifah Al Fath, SH menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Muscab VII BPC HIPMI yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Permintaan maaf ini disampaikan setelah adanya kesepakatan perdamaian yang dicapai pada 22 Mei 2024.
Permohonan maaf ini ditujukan kepada pendiri HIPMI, Ketua Umum BPP HIPMI, Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, mantan Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka, serta seluruh pihak yang terlibat.
BACA JUGA:PDI Perjuangan dan Partai Demokrat Intensifkan Komunikasi Politik di Kota Cirebon
BACA JUGA:Menuju Kampanye Pilkada Jawa Barat Yang Ramah, Bukan Marah
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan, Bisa Lapor ke Aplikasi Sapawarga
R. Hudzaifah menegaskan bahwa tindakannya semata-mata demi kepentingan organisasi BPC HIPMI Majalengka, tanpa niat merusak pondasi yang telah dibangun oleh pendahulu.
"Kami berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran dan organisasi HIPMI, khususnya di bawah kepemimpinan Resha Fauzhi Zulfikar, dapat berkembang lebih baik di masa depan," ujarnya pada Kamis 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Cirebon Power Berikan Bantuan Puluhan Hewan Kurban Untuk Warga Sekitar Pembangkit
BACA JUGA:Serius Berantas Judi Online, Menkominfo: Dalam Waktu Dekat Satgas Akan Terbentuk
Sebagai informasi, HIPMI, yang dikenal sebagai organisasi yang diinisiasi oleh pengusaha muda dengan peran penting dalam pembangunan ekonomi, memiliki aturan yang ketat berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi HIPMI.
Namun, dugaan penyimpangan dalam Muscab BPC HIPMI Majalengka menyebabkan kerugian bagi R. Hudzaifah Al Fath, yang kemudian mencoba menyelesaikannya secara internal sesuai mekanisme organisasi.
BACA JUGA:Dukung Tingkatkan Taraf Kesehatan Masyarakat, Aston Cirebon Akan Gelar Poundfit
BACA JUGA:11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum