BACA JUGA:Hari Ini Umat Islam Dianjurkan Puasa Arafah, Berikut Hukum dan Bacaan Niatnya
- Mahasiswa haruslah menjadi pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut memang berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan ekonomi.
- Mahasiswa juga haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima program bantuan sosial dari kementerian yang berwenang di bidang sosial. Contohnya, mahasiswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Selain itu, mahasiswa juga harus masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut memang benar-benar membutuhkan bantuan ekonomi.
- Terakhir, mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga termasuk dalam kategori penerima bantuan KIP Kuliah Merdeka. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memang membutuhkan dukungan ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikan mereka.
5. Apabila calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, mereka masih bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi syarat sebagai orang miskin atau rentan miskin seperti yang ditentukan.
Syarat tersebut di antaranya adalah bukti pendapatan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan dibagi sesuai dengan jumlah anggota keluarga dengan batas maksimal Rp 750.000; serta bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setidaknya di tingkat desa/kelurahan.
BACA JUGA:Ade Zakir Hasim Dilantik sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat yang Baru, Begini Pesan Bey Machmudin
Untuk mendaftar melalui jalur mandiri, calon mahasiswa perlu melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan melakukan pendaftaran secara online.
Berikut langkah-langkah cara mendaftar jalur mandiri dengan KIP Kuliah:
1. Kunjungi website Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah.
2. Pada saat pendaftaran, masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif. NIK diperlukan untuk memperoleh informasi tentang kondisi sosial ekonomi dari Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang belum terdaftar dalam DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset mereka.
3. Sistem KIP Kuliah kemudian akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta menilai kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Tiga Wakil Indonesia Masuk Final Australia Open 2024, Berikut Rinciannya
4. Jika proses validasi sukses, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran beserta Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.