5. Calon mahasiswa kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang ingin diikuti.
6. Selanjutnya, siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional untuk masuk ke perguruan tinggi sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem ini akan dilakukan dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mereka dapat diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. (*)