CIREBON, RADARCIREBON.COM – Serikat pekerja yang ada di Kabupaten Cirebon menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun 2024 tentang Tapera belum layak diterapkan di Indonesia.
“Ada beban 2,5 persen kepada pekerja. Belum lagi jika ada keterlambatan, maka akan dikenai denda.”
“Kita ketahui, upah di Kabupaten Cirebon hanya beberapa persen kenaikan. Kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi,” ucap Acep saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam, Kadiv Humas Polri: Semuanya Sesuai dengan Ketentuan
BACA JUGA:Acak Peta Koalisi KIM, Imron Sambangi DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik FGD Blue Print Pembangunan: Pelaksanaan Ini Harus Dievaluasi
Pihaknya mengungkapkan alasan mengapaserikat pekerja menolak penerapan Tapera. Pasalnya, ada sebuah klausul yang menyatakan wajib.
Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.
“Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.
Tapera ini harusnya bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep, menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS dan Polri, dan lainnya.
Menanggapi masukan dari serikat pekerja, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MS menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tidak Bansos Untuk Korban Judi Online
BACA JUGA:DAIKIN Sambangi Politeknik Negeri Indramayu, Gelar Kuliah Tamu
Selain itu, ia juga menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera.
“Tadi juga disampaikan di dalam diskusi tentang tindak lanjut dari PP ini. Ada beberapa poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu diimplementasikan, maka diimplementasikannya itu baru di 2027,” ucap Wahyu.
“Tapi sebelum proses itu, rekan dari serikat pekerja menolak, dan kami juga tadi menyampaikan masukan dari rekan serikat pekerja terhadap substansi penolakan itu,” sambungnya.
“Sehingga pada prinsipnya, setiap kita, termasuk rekan-rekan pekerja membutuhkan rumah, tetapi bagaimana yang terbaik pola kebijakan apa, itulah yang sama-sama butuh masukan,” kata Wahyu menambahkan.
BACA JUGA:Susun Strategi Perencanaan Pembangunan, Pemkab Cirebon Gelar FGD
BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa, Ingin Tahu Penyidik Kasus Vina Tahun 2016 dan Keterlibatan Iptu Rudiana
Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.
“ Insya Allah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tukasnya. (*)