Dijelaskan, modus terduga pelaku yaitu dengan menerima tabungan dari nasabah. Tapi uang hasil tabungan itu tidak disetorkan ke bank.
“Untuk saat ini, itu saja dulu. (Masih akan dilakukan, red) pengembangan lebih lanjut. Kita masih pendalaman," terangnya.
Slamet menegaskan terduga pelaku berinisial A, belum ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini sudah sekitar 10 saksi yang dimintai keterangan.
Slamet mengungkapkan, bahwa proses penyelidikan dimulai setelah pihaknya mendapat laporan langsung dari BPR Bank Cirebon.
BACA JUGA:Dua Investor Luar Negeri Hengkang dari BIJB Kertajati, Bey Machmudin: Kami Terbuka
BACA JUGA:Equityworld Futures Cirebon Tanggulangi Masalah Pengangguran di Cirebon
Laporan itu terkait dengan penyelewenangan dana perbankan oleh salah satu pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.
“Kita akan terus melakukan penyidikan termasuk berapa sebenartnya kerugian negara. Walaupun data awal sekitar Rp3,1 miliar, tidak menutup kemungkinan bisa lebih atau kurang dari itu, karena itu nanti tergantung hasil audit,” katanya.
Sementara itu informasi yang dihimpun Radar Cirebon, terduga pelaku inisial A itu merupakan karyawan Perumda BPR Bank Cirebon.
A ini disebut-sebut tak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang nasabah ke Bank Cirebon, sehingga persoalan ini diserahkan ke kejaksaan.
Kantor Bank Cirebon Digeledah
Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, kantor Perumda BPR Bank Cirebon yang terletak di jalan Talang, Kota Cirebon, digeledah oleh kejaksaan.
Dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana nasabah dan deposito tahun 2010 hingga 2022.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Serta sudah ada izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn tanggal 24 Juni 2024.