Ada Korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon, Bagaimana Keamanan Dana Nasabah?
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Muncul kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon.
Kasus ini sedang diselidiki oleh kejaksaan. Sementara itu, para nasabah merasa khawatir dengan simpanan dana yang mereka punya.
Publik juga bertanya-tanya mengenai sosok A, terduga pelaku korupsi yang diduga telah melakukan penyelewengan dana nasabah Bank Cirebon sejak tahun 2010.
Dugaan tindak pidana korupsi di Bank Cirebon oleh pegawai inisial A tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara mencapai Rp3 miliar lebih.
BACA JUGA:Simpatisan PDI Perjuangan Kota Cirebon Kecewa Surat Tugas Diberikan ke Fitria Pamungkaswati
Untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, Pjs Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna, memberikan penjelasan.
Kepada Harian Umum Radar Cirebon pada Rabu sore 26 Juni 2024, Asep membenarkan bahwa A merupakan pegawai Bank Cirebon.
Namun demikian, Asep memastikan bahwa, sejak kasus ini mulai mencuat pada 2022 lalu, A sudah dinonaktifkan.
Baru-baru ini, rumah A juga ikut digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
BACA JUGA:Nenggak Miras Oplosan, 3 Pemuda Sukabumi Meregang Nyawa
BACA JUGA:Internet Desa Sangat Penting, Kuwu-Kuwu Jalin Kerja Sama ama dengan Ini...
Lebih lanju Asep menjelaskan, bahwa setelah dinonaktifkan pada tahun 2022, A sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai pegawai Bank Cirebon.
Sebelum nonaktif, tugas A adalah menghimpun dana nasabah yakni, para pedagang di Pasar Kanoman, Kota Cirebon.
“Jadi penonaktifan yang bersangkutan sebenarnya sudah sejak lama atau sejak kasus ini mencuat pada 2022. Dan sejak itu dia sudah tidak menghimpun dana nasabah pedagang Pasar Kanoman,” jelas Asep.