Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH MH menjelaskan, pihaknya terus berupaya mendalami kasus ini.
Barang bukti hasil penggeledahan sedang diteliti dan dianalisa. Demikian juga dengan pemeriksaan para saksi sedang dilaksanakan.
Adapun modus terduga pelaku inisial A yaitu dengan menerima tabungan dari nasabah Bank Cirebon, namun uang nasabah yang tujuannya untuk ditabung itu tidak disetorkan oleh yang bersangkutan.
Namun demikian, Slamet juga menegaskan, bahwa A statusnya belum tersangka, masih terduga.
Adapun proses penyidikan, lanjut Slamet, dilaksanakan setelah pihak Kejaksaan menerima laporan dari Bank Cirebon.
Sejauh ini sudah ada sekitar 10 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana nasabah tersebut.
“Kita akan terus melakukan penyidikan termasuk berapa sebenarnya kerugian negara. Walaupun data awal sekitar Rp3,1 miliar, tidak menutup kemungkinan bisa lebih atau kurang dari itu. Karena itu nanti tergantung hasil audit,” katanya. (*)