ASN Maju dalam Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara

Kamis 27-06-2024,11:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Asep Kurnia

Pertanyaan muncul mengenai kapan seseorang ditetapkan sebagai calon dan siapa yang menetapkannya?

BACA JUGA:Tuh Kan! Komisi III DPRD Kota Cirebon Temukan Dugaan Kecurangan di PPDB Tingkat SMA

BACA JUGA:Terbanyak Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia, Polda Jabar Segera Lakukan Tindakan Ini

Sekda Majalengka menjelaskan, informasi tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

"Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PKPU, bahwa penetapan calon dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada hari Minggu, 22 September 2024," kata Eman.*

Kategori :