
Pertanyaan muncul mengenai kapan seseorang ditetapkan sebagai calon dan siapa yang menetapkannya?
BACA JUGA:Tuh Kan! Komisi III DPRD Kota Cirebon Temukan Dugaan Kecurangan di PPDB Tingkat SMA
BACA JUGA:Terbanyak Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia, Polda Jabar Segera Lakukan Tindakan Ini
Sekda Majalengka menjelaskan, informasi tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
"Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PKPU, bahwa penetapan calon dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada hari Minggu, 22 September 2024," kata Eman.*