MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dilarang menggunakan fasilitas negara.
Hal tersebut berdasarkan himbauan Pj Gubernur Jawa Barat kepada ASN yang akan mengikuti Pilkada sesuai dengan arahan Kemendagri.
Menurut Pj Gubernur Jawa Barat, para ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Gubernur juga memperingatkan ASN yang sedang melakukan pendekatan politik kepada masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
BACA JUGA:Dua ASN Diduga Ikut Penjaringan Calon Bupati Kuningan, Bawaslu Bergerak
BACA JUGA:Ada Korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon, Bagaimana Keamanan Dana Nasabah?
Adapun yang menjadi alasan menurut Pj Gubernur Jawa Barat, bisa menimbulkan keraguan terhadap netralitas ASN dalam konteks Pilkada.
"Jika sudah melakukan pendekatan politik dengan partai, kami menyarankan untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Kita harus menjaga netralitas ASN yang akan ikut pilkada," ucap Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024 pada tanggal 16 Mei 2024.
Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu, tidak berlaku untuk semua ASN.
BACA JUGA:Babak 16 Besar Euro 2024 Mengerikan, Diisi Tim-tim Favorit Juara
BACA JUGA:Simpatisan PDI Perjuangan Kota Cirebon Kecewa Surat Tugas Diberikan ke Fitria Pamungkaswati
Sekda Majalengka menjelaskan, Surat Edaran tersebut hanya berlaku bagi para Pj Bupati atau Walikota yang akan mengikuti Pilkada 2024.
Sementara untuk ASN seperti Sekretaris Daerah yang diyakini akan ikut dalam kontestasi Pilkada, SE Kemendagri tersebut tidak berlaku.
"Regulasi ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56, yang menetapkan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon," Jelas Eman.