Wahyu berharap, segala sesuatu yang beredar di Kabupaten Cirebon, merupakan barang yang legal dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Masuk Grup C, Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 3 Zona Asia
"Sebetulnya kita juga koordinasi dengan Satpol-PP untuk terus memonitor berbagai perkembangan di lapangan dan melakukan penegakkan melalui Satpol-PP," kata Wahyu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Yudhi Kurniawan menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil dari 111perkara di Kabupaten Cirebon, yang terjadi dalam rentang waktu Januari sampai Juni 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari Narkotika, ganjar, obat keras tanpa izin edar, senjata tajam, minuman keras, handphone dan rokok ilegal.
"Pemusnahan kali ini mencakup 41 gram sabu, 36 gram ganja, 31.581 butir obat-obatan farmasi tanpa izin edar, 28 senjata tajam, dan sekitar 72 botol minuman keras. Selain itu, dimusnahkan juga 26 unit handphone dan 236.012 batang rokok ilegal," katanya. (*)