Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

Senin 01-07-2024,17:17 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA, RADARCIREBON.COM   – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening BRI yang tidak aktif.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan kepada nasabah.

“Pengaturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada Agustus 2024.

BACA JUGA:Kisah Klaster Rotan Trangsan Sukoharjo yang Terbantu Berkat Pemberdayaan BRI, Produknya Go Internasional

Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan hari menjadi dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif). 

Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan ditutup secara otomatis.

Apabila ada nasabah yang mengalami rekening dorman tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.

BACA JUGA:Senyawa Brazilin Sedang Diteliti Ilmuan BRIN dan UGM, Punya Potensi Jadi Obat Kanker Prostat

“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan aktivasi ulang rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuh Hendy.

Adapun daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

  • Tabungan BRI Simpedes
  • Tabungan BRI Simpedes BISA
  • Tabungan BRI Simpedes Usaha
  • Tabungan BRI BritAma Umum
  • Tabungan BRI BritAma Bisnis
  • Tabungan BRI BritAma Prioritas
  • Tabungan BRI BritAma Mitra
  • Tabungan BRI BritAma DHE
  • Tabungan BRI Junio

Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 serta mengakses website bri.co.id.

Kategori :