Kronologi Damkar Tertabrak KA di di Perlintasan Sebidang Indramayu

Selasa 02-07-2024,09:51 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Kecelakaan mobil Damkar Indramayu tertabrak kereta api di perlintasan sebidang, dibenarkan oleh Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul.

BACA JUGA:Mengusung Perubahan dan Kemajuan Kabupaten Kuningan, dr Deni Wirhana Siap Maju Jadi Bupati

BACA JUGA:Jadi Saksi Pembunuhan Vina, Inilah Alasan Pasren Sulit Ditemui dan Baru Muncul ke Publik

Menurut Rokhmad, kecelakaan terjadi di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis. 

Adapun kereta api yang terlibat, KA 2526 (Limas dan Cargo) Relasi Kampung Bandan-Kalimas.

Dalam laporannya menyebutkan, Mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.

Dijelaskan lebih lanjut, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. 

BACA JUGA:Besok PDAM Kota Cirebon Pasang Pipa, Inilah Wilayah yang Terdampak Gangguan Distribusi Air Bersih

BACA JUGA:Pentingnya Peran Perempuan Bagi Perekonomian Keluarga dan Negara

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Rokhmad. 

Hal ini jelas Rokhmad, telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Akibat kecelakaan tersebut, perjalanan kereta api di jalur itu, mengalami keterlambatan sekitar 35 menit.

Adapun kerusakan yang dialami lokomotif, lampu kabut sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok.*

Kategori :