BACA JUGA:Berlaga di Open Karate Sirkuit II Jabar 2024, Segini Perolehan Medali Kontingen Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Kebakaran Rumah Dinas di Jl Siliwangi Cirebon, Dipicu Korsleting Listrik
Nantinya, ASN yang pindah lebih dulu akan mendapat tunjangan, yang nilainya masih didiskusikan.
"Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” imbuhnya.
Kedua, dengan cara membuat formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN.
Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.
BACA JUGA:Disway Network - B Universe Sepakat Kolaborasi - Kerjasama
Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.
Untuk cara ketiga adalah dengan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN.
“Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN."
"Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” jelasnya.
Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
BACA JUGA:Pengakuan Maling di Kuningan: Menang Judi Online Rp100 Juta Hingga Beli Rumah, Kini Ludes
“Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan Kemengerian atau Lembaga yang ada di IKN diumumkan secara terbuka."
"Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau Kementerian atau Lembaga di IKN,” ujar Anas.
MenPANRB menyampaikan progres jumlah ASN yang akan pindah ke IKN, yang tentunya berdasarkan ketersediaan hunian.