CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, membahas tentang 2 DPO yang fiktif.
Jika hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan diterima hakim, Tim Kuasa Hukum Vina bakal kembali mempertanyakan 2 DPO fiktif tersebut.
Sebelumnya, Polda Jabar merilis 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.
Dalam rilis 3 DPO tersebut, Polda Jabar menampilkan nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani dengan alamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Hasil Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Vina Tidak Yakin Pegi Sebagai Pelaku Utama
Namun faktanya, dari 3 DPO tersebut hanya Pegi alias Perong yang berhasil ditangkap. Sementara sisa 2 lagi, dihilangkan.
Adapun yang menjadi alasan Polda Jabar menghilangkan 2 DPO, karena bukti yang mengarah kepada mereka (2 DPO) belum mencukupi.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 30 Mei 2024 lalu.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan," kata Irjen Sandi Nugroho.
BACA JUGA:Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya, Kini Punya Tempat Usaha Nyaman Buat Bisnis
Dalam sidang praperadilan dengan melibatkan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, menyinggung perihal 3 DPO tersebut.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan sendiri, digelar sejak Senin 1 Juli 2024 hingga Jumat 5 Juli 2024. Para kuasa hukum dari kedua belah pihak, saling mempertahankan argumennya.
Jalannya sidang tersebut mendapat perhatian dari salah satu Tim Kuasa Hukum Vina, Raden Reza Pramadia yang tergabung dalam Tim Hotman 911.
Salah satu pembahasan tentang hilangnya 2 DPO, juga mendapat sorotan dari Raden Reza Pramadia selaku kuasa Hukum keluarga Vina.
BACA JUGA:Sejumlah SKPD Dipanggil Bahas Izin dan Kondisi Reklame dan Bilbort