Besok Hakim Eman Sulaeman Bacakan Keputusan Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, 2 DPO Diungkit

Minggu 07-07-2024,10:16 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM - Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman yang memimpin Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, akan membacakan keputusan, Senin, 8, Juli 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, Eman Sulaeman menyatakan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Dia pun menegaskan bahwa dirinya objektif dan tidak ada tekanan dalam memimpin serangkaian persidangan.

Tentunya hasil keputusan sidang pra peradilan tersebut turut dinantikan oleh tim kuasa hukum keluarga almarhuman Vina Dewi Arsita.

BACA JUGA:Di Upacara Hari Jadi Cirebon, Gusmul Singgung Soal Kepemimpinan

Salah satu tim kuasa hukum almarhumah Vina, R Reza Pramadia mengaku menantikan keputusan sidang tersebut, karena menentukan langkah berikutnya.

Namun salah satu yang dipertanyakan oleh tim adalah adanya 2 DPO yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.

Bahkan ia menilai saat sidang praperadilan, saksi ahli dari Polda Jawa Barat mengelak saat ditanya kedua DPO itu.

"Saya juga melihat di persidangan, dari tim kuasa hukum Pegi juga mempertanyakan dua terduga DPO tersebut, tetapi jawaban dari saksi ahli Polda Jabar tidak fokus pada dua terduga DPO tersebut dan malah membelokan jawabannya," ujar Raden Reza Pramadia, ditemui radarcirebon.com di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Memenangkan Gugatan Pra Peradilan, Yakin ke Hakim

Menurut Reza, bila gugatan Pra Peradilan itu diterima oleh Hakim, Reza menyebutkan, pihak kuasa hukum Vina akan mempertanyakan kembali ketiga DPO yang telah dirilis oleh petugas kepolisian.

Reza berharap, dari hasil putusan sidang praperadilan tersebut dapat membuat terang kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang telah tertunda selama 8 tahun.

"Kami berharap ada keadilan untuk almarhum Vina yang bisa kami dapatkan. Kami juga dari pihak keluarga merasa sedih melihat kasus ini carut marut," ungkapnya.

Kategori :