4 Unit Mobil Sunjaya Dikembalikan, Beni Harkat: Menjalankan Putusan Pengadilan
CIREBON, RADARCIREBON.COM – 4 unit mobil milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dikembalikan oleh KPK.
Pihak keluarga langsung mengambil 4 unit mobil tersebut di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu 10 Juli 2024.
Beni Harkat, petugas KPK yang menyaksikan pengambilan mobil milik Sunjaya tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya menjalan putusan pengadilan.
“Kami menjalankan putusan pengadilan atas nama Bapak Sunjaya Purwadisastra,” ungkapnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Terbaru! Marlyana Bocorkan Isi HP Mendiang Vina, Kontak dan Chat BBM Hilang
BACA JUGA:Pegi Belum Sepenuhnya Bebas, Hotman Paris: Dalam Hitungan Hari Bisa Dipanggil Lagi
Salah satu putusan pengadilan tersebut, menurut Beni, adalah mengembalikan harta benda milik Sunjaya termasuk 4 unit mobil yang sebelumnya disita.
“Salah satu amarnya yaitu mengembalikan 4 unit mobil kepada pemilik yang berhak sebagaimana putusan,” jelasnya.
Selain 4 unit mobil yang dikembalikan, lanjut Beni, pihaknya juga akan menilai aset milik Sunjaya yang akan dirampas oleh negara.
Aset yang akan dirampas tersebut terkait dengan kasus gratifikasi. Antara lain mobil dan tanah.
BACA JUGA:PJ Bupati Cirebon Siap Laksanakan Pesan Penting dari Presiden
BACA JUGA:Prodi PGSD IPB Cirebon Jalin Kerja Sama dengan SSB Garuda Tegalwangi
“Mobil dengan tanah dan bangunan. Tanahnya di Cirebon ada, di Bogor ada satu, di Cirebon sekitar 93 bidang (tanah), yang dirampas mobilnya empat,” jelas Beni.
Menurut Beni, sebelumnya dilakukan penyitaan terhadap sekitar 192 aset milik Sunjaya. Dikembalikan 5. Selain 4 mobil di Rupbasan Cirebon, ada juga 1 bidang tanah di Bogor yang dikembalikan.