Lebih lanjut Beni menjelaskan, bahwa pengembalian dan perampasan aset milik Sunjaya ini terkait dengan kasus gratifikasi.
“Kalau engga salah yang menerima gratifikasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Bendungan Cipanas Diresmikan, Pj Bupati Sumedang Bakal Bahas Potensi Wisata dengan Bupati Indramayu
Untuk diketahui, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah divonis oleh hakim terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar setahun yang lalu di Kota Bandung.
Tepatnya, Sidang Suap Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra itu digelar di PN Tipikor Bandung pada Jumat, 18, Agustus 2023.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut Ketua Majelis Hakim, Beny Eko Supriyadi SH MH membacakan amar putusan.
Sunjaya akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani masa pokok hukuman.
Selain itu, majelis hakim menetapkan aset Sunjaya yang disita KPK, dirampas oleh Negara.
Aset yang disita KPK sendiri berupa aset tanah dan bangunan tidak bergerak dan bergerak seperti mobil yang sudah disita.
Di dalam amar putusan juga terdapat aset Sunjaya yang dikembalikan. Dari total aset yang disita KPK, yang kemudian dirampas oleh negara nilainya kurang lebih hanya 36 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua alternatif pertama, dakwaan ketiga alternatif pertama," tegas Hakim Beny Eko Supriyadi dalam sidang tahun lalu. (*)