Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar di PN Kota Cirebon, Ini Jadwalnya

Kamis 11-07-2024,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Sebagai informasi, sampai saat ini masih ada tujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan hakim dalam sidang tahun 2017 di Cirebon.

BACA JUGA:Bukan Ditembak, Begini Cara Warga Gunung Manik Kuningan Usir Macan Tutul yang Meneror Desa

BACA JUGA:Tidak Hanya Diperbaiki, Gapura Selamat Datang Kuningan Dipercantik Tambahan Lampu

"Kami menuntut dan meminta kepada Presiden RI untuk menangguhkan penahanan para terpidana yang dihukum seumur hidup," katanya. 

Ditambahkan Farhat, semua dapat mengajukan PK pasca dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 kini memasuki babak baru.

Itu setelah hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang yang digelar, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Pemilik Warung Remang-remang di Palbar Cirebon Dikumpulkan, Diberi Pilihan Sebelum Dibongkar Paksa

BACA JUGA:Persib Bandung: Ezra Walian Pergi, Datang Gustavo Franca

Pegi Setiawan ditangkap polisi di Bandung pada 21 Mei 2024. Sepekan kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.

Sekarang Pegi sudah bebas. Kebebasan pemuda asal Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon ini menjadi angin segar bagi para terpidana lainnya.

Dengan demikian, peluang untuk membebaskan para terpidana kembali terbuka lewat jalur hukum, peninjauan kembali.*

Kategori :