Padahal Sudah Bebas, Apa Misi Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK?

Kamis 11-07-2024,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Pengajuan Saka Tatal diterima. Jadwal sidang PK perdana bakal digelar pada hari Rabu 24 Juli 2024 mendatang di PN Kota Cirebon.

Krisna Murti selaku Tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang PK.

"Kami telah menerima relas (pemberitahuan) panggilan dari Pengadilan Negeri Cirebon terkait tentang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang akan di sidangkan," kata Krisna Murti, Kamis 11 Juli 2024.

Krisna menjelaskan, saat ini Tim Kuasa Hukum Saka Tatal sedang mempersiapkan novum (bukti) untuk di persidangan nanti.

BACA JUGA:Sinergi PLN dan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Pembangunan SUTT 150 kV Kendal Incomer

"Sidangnya hari Rabu 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, semoga dilancarkan sampai harinya, hari ini kami akan mendiskusikan persiapan untuk sidang nanti," jelasnya.

Sementara itu Farhat Abbas menambahkan, lewat peninjauan kembali, pihaknya akan menuntut keadilan bagi Saka. 

Agar mantan terpidana 8 tahun dalam kasus Vina Cirebon itu, bisa dipulihkan kembali nama baiknya.

"Dipulihkan kembali nama baik, harkat martabatnya, membekaskan dan melepaskan Saka Tatal dari segala tuntutan dan hukuman," ungkap Farhat.

BACA JUGA:Ada Fenomena Apa? Macan Tutul Turun Gunung Masuk ke Pemukiman Warga di Kuningan

Tidak hanya itu, Farhat juga menuntut Presiden Joko Widodo agar menangguhkan penahanan seluruh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 kini memasuki babak baru.

Itu setelah hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang yang digelar, Senin 8 Juli 2024.

Pegi Setiawan ditangkap polisi di Bandung pada 21 Mei 2024. Sepekan kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.

BACA JUGA:Bukan Ditembak, Begini Cara Warga Gunung Manik Kuningan Usir Macan Tutul yang Meneror Desa

Sekarang Pegi sudah bebas. Kebebasan pemuda asal Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon ini menjadi angin segar bagi para terpidana lainnya.

Kategori :