MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III, menyoroti aktivitas Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Drs H Eman Suherman MM.
Menurut pihak BKN, Sekda Majalengka diduga telah melakukan pelanggaran perihal netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sebagai bentuk teguran, pihak BKN memberikan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Sekda Majalengka.
Menjelang Pilkada 2024, suhu politik di Kabupaten Majalengka semakin memanas.
BACA JUGA:Demo PPDB Kota Cirebon, Massa Mengaku Punya Bukti Kecurangan
BACA JUGA:KPID Dorong Radio Untuk Mendapat Izin, Lebih dari Setengahnya Radio di Jawa Barat Tidak Berizin
Sekda Kabupaten Majalengka Drs Eman Suherman MM yang dikabarkan akan bertarung dalam Pilkada 2024, mendapat sorotan dari BKN berupa surat rekomendasi yang kini sudah beredar.
Surat yang diberi judul 'Surat Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas' atas nama Drs Eman Suherman MM, diterima oleh PJ Bupati Majalengka, Dedi Supandi, dan ditandatangani oleh Kepala Dra Heri Susilowati MM pada Jumat, 5 Juli 2024.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, serta Inspektur Kabupaten Majalengka.
Dikonfirmasi Plt Kepala BKPSDM Gatot Sulaeman, dirinya mengonfirmasikan keberadaan surat tersebut, Selasa 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Organisasi Jemari Resmikan Posko Pemenangan Sahabat Imron di Palimanan
BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar di PN Kota Cirebon, Ini Jadwalnya
Disebutkannya, surat baru saja diterima oleh BKPSDM Kabupaten Majalengka pada siang hari.
Namun, terkait langkah selanjutnya setelah menerima surat tersebut, Garot belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Isi surat tersebut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, yakni Drs Eman Suherman MM.