BKN Soroti Sekda Majalengka, Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

Kamis 11-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Asep Kurnia

Pelanggaran tersebut terkait dengan prinsip netralitas ASN, di antaranya pemasangan spanduk atau baliho diri sendiri serta beberapa video yang menampilkan dirinya sebagai peserta Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Komisi II Nilai Pengelolaan Aset Pemkab Cirebon tidak Maksimal

BACA JUGA:PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

Surat tersebut merujuk pada beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No mor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menyikapi temuan tersebut, beberapa rekomendasi diajukan, di antaranya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Selain itu, menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti bersalah.

Rekomendasi selanjutnya untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh pegawai ASN di Kabupaten Majalengka guna menjaga netralitas.

BACA JUGA:Ada Fenomena Apa? Macan Tutul Turun Gunung Masuk ke Pemukiman Warga di Kuningan

BACA JUGA:Sinergi PLN dan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Pembangunan SUTT 150 kV Kendal Incomer

Sementara itu, Komisi I DPRD Majalengka berencana memanggil Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, untuk memberikan klarifikasi terkait surat rekomendasi dari BKN Regional Jawa Barat yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024 tersebut.

"Kondisi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pj Bupati harus segera merespons dan memberikan penjelasan mengenai isi surat tersebut," kata Anggota Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Pamungkas.

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar ASN di Kabupaten Majalengka tetap menjaga netralitasnya selama Pilkada Serentak 2024, menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kinerja pelayanan publik. *

Kategori :