Kasus Sabu Kuwu Palimanan Barat: Harga Rp1,5 Juta Per Paket, Dipakai Bareng Teman

Jumat 12-07-2024,11:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

Kasus Sabu Kuwu Palimanan Barat: Harga Rp1,5 Juta Per Paket, Dipakai Bareng Teman 

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pria berinisial SN (35) yang ditangkap polisi karena kasus sabu ternyata kuwu Palimanan Barat, Kabupaten Cirebon.

SN ditangkap bersama dengan kedua temannya, inisial PR (20) dan AR (20), saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya disergap polisi di dalam rumah di Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, saat sedang pesta sabu.

Sebelum penangkapan SN dan kawan-kawan, polisi menerima laporan dari masyarakat. 

BACA JUGA:Tidak Hanya Macan Tutul, Hewan Lain Juga Turun ke Pemukinan Desa Gunungmanik Kuningan

Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan informasi awal dari masyarakat menyebutkan sosok pria inisial PR yang menggunakan narkoba. 

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pergerakan PR pun dipantau selama kurang lebih 4 bulan. 

Setelah memastikan bahwa informasi tersebut akurat, polisi kemudian mendatangi rumah yang digunakan untuk pesta sabut di Palimanan Barat.

“Kita memantau PR ini hingga 4 bulan lamanya. Kita selidiki, setelah akurat, baru kita gerebek di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat,” demikian dikatakan Kompol Dede Hendrawan seperti dilansir dari Harian Radar Cirebon.

BACA JUGA:Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar

Nah, pada saat digerebek, PR ternyata tidak sendirian. Dia sedang mengonsumsi sabut0sabut bersama dua orang pria lainnya yakni, AR dan SN.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang tersisa setelah dikonsumsi oleh ketiga SN dan kawan-kawan.

Sabu-sabu yang diamankan petugas seberat 0,27 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti gunting, sedotan, dan alat bukti pipet kaca.

“Awalnya kita hanya menargetkan PR. Ternyata pas penggerebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat desa (kuwu, red), tepatnya pada tanggal 25 Juni. Setelah ditangkap kita bawa ke Mapolresta Cirebon," ungkap Dede.

Kategori :