Alat Bukti yang Tidak Pernah Dibuka Dalam Kasus Vina, Saran Toni RM kepada Penyidik

Jumat 12-07-2024,20:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Permohonan sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan pihak termohon Polda Jabar, diterima oleh Hakim Eman Suleaman, Senin 8 Juli 2024.

Dengan begitu, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky, tidak sah menurut hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hasil keputusan hakim pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, menyatakan jika penetapan tersangka tidak sah.

BACA JUGA:Ponpes Al Bahjah Cirebon Kebakaran Sempat Terjadi Letupan, Diduga Ini Penyebabnya

Oleh sebab itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," kata Eman.*

Kategori :