Syarat Usia Calon Kepala Daerah Digugat ke MK oleh Dua Orang Mahasiswa

Sabtu 13-07-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Masa Orientasi Sekolah Akan Dimulai, Pj Gubernur Jabar Ingatkan Jangan Ada Perundungan

BACA JUGA:Kota Cirebon Gelar Festival Kuliner Jalur Rempah Sarumban, Begini Maknanya

Sementara MA menafsirkan persyaratan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam permohonannya, para pemohon meyakini penafsiran KPU telah benar.

Menurut mereka, Pasal 7 ayat (2) huruf e berada dalam satu tarikan napas dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Oleh sebab itu, demi menjamin kepastian hukum, para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada dimaknai menjadi:

BACA JUGA:Porsenitas ke-XI Cilacap, Kabupaten Cirebon Tembus 5 Besar, Berikut Perolehan Medalinya

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

2

Permohonan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.

Di akhir sidang, majelis hakim panel memberikan nasihat atas permohonan para pemohon. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. (*)

Kategori :