Syarat Usia Calon Kepala Daerah Digugat ke MK oleh Dua Orang Mahasiswa

Sabtu 13-07-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dua orang mahasiswa kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon kepala daerah.

Dua orang mahasiswa tersebut adalah A. Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University.

Keduanya menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Mahasiswa PMM Berikan Kontribusi Sosial

BACA JUGA:3 Alasan Buat Pre Order Galaxy Z Fold 6 dan Galaxy Flip 6, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Ungkap Keberadaan Aep dengan Menggali Keterangan Ayahnya

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Mereka ingin syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” kata kuasa hukum pemohon Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Ranperda P2APBD 2023 Jabar Sah Menjadi Perda, Bey Machmudin Sampaikan KUA PPAS 2025

BACA JUGA:Beralasan Masih Sibuk, KPU RI Belum Bahas Soal Pengganti Hasyim Asy'ari

Pasal yang digugat oleh para pemohon pada intinya mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi sebagai berikut:

Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Pasal tersebut memiliki penafsiran berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA).

KPU dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, menafsirkan syarat usia minimal itu terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Kategori :