JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mulai sekarang, jamaah umroh wajib melakukan vaksinasi meningitis sebelum terbang ke Arab Saudi.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI berdasarkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Keluarnya aturan atau kebijakan ini merupakan aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi agar mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah.
BACA JUGA:Hadiri Haul Mbah Kuwu, Pj Bupati Cirebon: Mari Bersama-sama Membangun
BACA JUGA:Tinjau Hari ke-2 MPLS, Pj Wali Kota Cirebon: Tidak Boleh Ada Unsur Perundungan
Kebijakan tersebut juga diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.
Aturan ini juga dapat diakses jemaah secara langsung melalui laman resmi Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah-1445H (2024) melalui link Ministry of Health.
Sementara itu, jemaah yang akan vaksinasi meningitis diarahkan untuk melakukannya di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Jemaah juga dapat melakukannya di fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
BACA JUGA:Ada 5 Warga Nahdliyyin Foto Bersama Presiden Israel, Gus Yahya: Saya Mohon Maaf
BACA JUGA:Tanpa Pemberitahuan, Bey Machmudin Sambangi MPLS di SMAN 1 Parompong, Ini yang Didapat
"Nah, untuk vaksin meningitis nanti kita sampaikan ya. Sudah ada edaran dari Kemenkes bahwa ini jemaah umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
Perlu diketahui, vaksin meningitis merupakan vaksin yang melindungi tubuh dari bakteri penyebab penyakit meningitis.
Penyakit meningitis sendiri dapat mengakibatkan infeksi di lapisan sekitar otak atau sumsum tulang belakang.
BACA JUGA:Rp48 Miliar untuk Piala Presiden 2024, Panitia Pastikan Anggaran Terus Bertambah