Curhat ke Keluarga, Berikut Ini Permohonan 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Rabu 17-07-2024,13:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ungkap Nurdin kepada wartawan dilansir dari JPNN.com. 

Selama adik iparnya berada di Bandung, lanjut Nurdin, dirinya dan keluarga mengalami kendala kalau ingin menjenguk. Terutama kendala transportasi. Menurut dia, jarak Cirebon-Bandung cuku jauh.

Tidak hanya itu, Nurdin juga mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan agar para terpidana dibebaskan sebab menurutnya mereka tidak bersalah.

"Harapannya kami mau anak-anak keluar semua karena di feeling kita semua anak-anak tidak bersalah," tandasnya.

Selain berstatus adik ipar, terpidana atas nama Supriyanto ternyata juga anak buah Nurdin di tempat kerja. 

Menurut dia, sehari-hari Supriyanto selalu menunjukan sikap yang baik di tempat kerja. Ketika itu, dia dan Supriyanto bekerja di sebuah perumahan di Arjawinangun.

Nurdin meyakini bahwa adik iparnya dan juga para terpidana lainnya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.

"99 persen yakin karena dia anak buah saya juga kerjanya sama-sama saya. Kerjanya ada di Arjawinangun, ada di Perum. Hari Senin itu biasa aja bareng sama saya sampai hari Rabu biasa kerja," kata Nurdin.

2

Wiwi Maryani selaku kuasa hukum terpidana mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. 

Namun demikian, menurut Wiwi, pihaknya menerima informasi bahwa Polda Jabar yang harus mengembalikan. Sebab pihak Polda Jabar yang meminjam para terpidana untuk kepentingan penyidikan.

"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," ungkap Wiwi. (*)

Kategori :