MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Sedikitnya terdapat 14 ribu unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) terdapat di Kabupaten Majalengka.
Angka tersebut berdasarkan data yang tercatat di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Majalengka.
Kepala DPKPP, H Shidarta AP MSi, mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir, telah dibangun 600 rumah melalui program Rutilahu.
Adapun dana yang digunakan untuk program rutilahu ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Indomaret Salurkan Bantuan Bencana Banjir Kabupaten Cirebon
Meskipun begitu, banyak rumah yang tidak layak huni di luar kawasan kumuh juga dibangun melalui program Rutilahu dengan dana dari APBD.
"Dikarenakan banyaknya rumah tidak layak huni baik di kawasan kumuh maupun di luar, kami mencoba membangun unit Rutilahu di luar kawasan kumuh untuk menciptakan keseimbangan," kata H Shidarta.
Setiap tahun, sambung Shidarta, target perbaikan rumah melalui program rutilahu adalah 200 unit, yang diharapkan bisa tercapai.
Karena keterbatasan anggaran dari APBD Kabupaten, kawasan kumuh yang menjadi kewenangan kabupaten dapat mengajukan bantuan keuangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Bankeu.
BACA JUGA:Megawati Pengawal Konstitusi: Perjuangan seorang Ibu yang Tak Kunjung Usai
BACA JUGA:NJOP Naik Seribu Persen, Pengembang Perumahan Subsidi Menjerit
"Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini mengajukan bantuan sebanyak 120 unit melalui Bankeu. Sedangkan dari APBD Kabupaten, direncanakan akan diajukan kembali 64 unit melalui APBD perubahan untuk mencapai target total 200 unit," tambahnya.
Rencana Pembangunan Daerah, menargetkan pembangunan 200 unit rutilahu setiap tahunnya. Proyek ini menggunakan dana dari APBD Kabupaten.
"Jika alokasi dana tidak mencukupi, kami berupaya mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat," ujarnya.