Berhasil Lestarikan Kebudayaan Sunda, 10 Kota dan Kabupaten di Jabar Diberi Sertifikat

Selasa 23-07-2024,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 10 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat (Jabar), diberi sertifikat berkat keberhasilannya melestarikan budaya Sunda.

Tidak hanya melestarikan budaya Sunda, sertifikat yang diberikan itu sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam menjaga dan mengembangkan seni budaya dan kekayaan intelektual budaya.

Sebagai bentuk pennghargaan, Menkumham RI Yasonna H Laoly secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten di Jabar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Boma Jabar Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl Pasir Impun Atas 5A, Kabupaten Bandung, Selasa 23 juli 2024.

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Laksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Kanci Kulon

Yassona H Laoly mengungkapkan, Pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK).

"Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik," ucap Yasonna, Selasa 23 Juli 2024.

2

Ditambahkannya, hal tersebut guna mencegah hak paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.

Dikatakan Yasona, kehadirannya di kegiatan tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bersama dalam mengembangkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia yang menjadi sangat kontekstual dengan visi Indonesia tahun 2045 menuju Indonesia emas.

BACA JUGA:Indonesia U19 vs Timor Leste U19, Indra Sjafri Siapkan Dua Skenario

"Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual saat ini dapat dikatakan masih pada tahap awal, yang artinya masih banyak yang perlu kita lakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan," katanya.

Menkumham menjelaskan, ekosistem kekayaan intelektual sebagai sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan terdiri dari elemen-elemen yang saling bergantung satu sama lain sebagai satu kesatuan.

"Terdiri dari elemen Kreasi yaitu penciptaan karya intelektual. Kemudian elemen Proteksi yaitu perolehan dan perlindungan kekayaan intelektual serta penegakkan hukum. Dan elemen Utilisasi yaitu komersialisasi kekayaan intelektual," jelasnya.

Ke depan, lanjut Yasonna, pihaknya menantikan konsistensi, kehadiran, dan peran serta seluruh elemen dalam ekosistem kekayaan intelektual untuk terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi.

BACA JUGA:Sukses, Deklarasi Masjid Ramah Anak di Kota Cirebon Hari Ini

Kategori :