RADARCIREBON.COM - Kasus perdagangan orang terbongkar. Korban ternyata dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang berlokasi di Sydney, Australia.
Dijelaskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut terbongkar berkat informasi dari Kepolisian Australia.
Dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia, ternyata korban dijadikan PSK di Kota Sydney.
Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 lalu.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Laksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Kanci Kulon
BACA JUGA:Indonesia U19 vs Timor Leste U19, Indra Sjafri Siapkan Dua Skenario
Informasi menyebutkan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024 lalu.
Adapun peran FLA adalah sebagai perekrut korban. Dirinya menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
BACA JUGA:Sukses, Deklarasi Masjid Ramah Anak di Kota Cirebon Hari Ini
Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney.
Adapun peran SS alias Batman, sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya.