Kasus Perdagangan Orang Terbongkar, Korban Dijadikan PSK di Sydney

Selasa 23-07-2024,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap pihak AFP pada 10 Juli 2024 dan tengah menjalani penahanan.

BACA JUGA:Atasi Kemarau, Petani Indramayu Disarankan Ganti Benih Padi ke Varietas Lain

BACA JUGA:Titin Pengacara Saka Tatal Sebut Dukungan Warga Berbalik, Sentil Instruksi Tembak di Tempat

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalami apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. 

Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.

"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," katanya.

BACA JUGA:Soal Sidang PK Saka Tatal, PN Cirebon Irit Bicara, Warga Bisa Lihat Langsung atau Tidak?

2

BACA JUGA:Lawan Timor Leste, Timnas Indonesia U19 Bidik Rekor Sempurna

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," katanya. *

Kategori :