Gadis Pabuaran Cirebon Endorse Judi Online Ditangkap Polisi, Ngaku Baru Satu Kali

Rabu 24-07-2024,09:55 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

Dia pun diamankan tanpa perlawanan pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, ternyata benar. RM juga mengakuinya, sehingga dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. 

BACA JUGA:Pabriknya Dibongkar BNN, Inilah Penjelasan Ilmiah DMT, Narkotika dari Tumbuhan Hutan Amazon

Dalam proses pemeriksaan, RM mengaku mendapat nomor admin judol dari teman. Katanya, admin akan membayar Rp200 ribu asalkan mempromosikan situs judol bernama Mambawin. 

“Kontraknya 7 hari dengan upah sebesar Rp200 ribu. Dia sudah menerima Rp200 ribu dan mengaku baru satu kali," terang Kombes Sumarni.

RM sendiri mengakui perbuatannya. Ia mengaku mau mempromosikan judol lewat perantara temannya. Ia juga mengaku mau melakukannya karena kebutuhan ekonomi. 

“Masalah ekonomi juga. Bapak hanya kerja bangunan. Kita ditunjukan teman untuk promosikan," ujarnya.

RM sendiri dijerat Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, tidak hanya RM, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap tiga kasus judi online lainnya. 

Pelaku yang diamankan ada 6 orang. Mereka berinisial SA, R, M, D, RY, dan AY. Para pelaku diamankan di Arjawinangun dan Ciledug.

Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli cyber. Tercatat hingga saat ini, sudah ada 95 link situs judi online yang diblokir oleh Polresta Cirebon. (*)

Kategori :