Sidang PK Sata Tatal Bakal Dilanjutkan Jumat 26 Juli 2024, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum

Rabu 24-07-2024,21:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hari pertama atau sidang Peninjauan Kembali (PK)   perdana Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu 24 Juli 2024, ditunda majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizka Yunia SH didampingi dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti SH dan Yustisia Permatasari SH tersebut akan kembali digelar pada hari Jumat 26 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan pendapat dari pihak Jaksa.

Penundaan tersebut dikarenakan pihak termohon (Jaksa) belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

BACA JUGA:Pilih Thailand atau Malaysia? Indra Sjafri Bilang Begini - Semifinal Piala AFF U19 2024

BACA JUGA:Melihat Potensi di Masa Depan, BIJB Kertajati Majalengka Berpotensi Jadi Bandara Haji dan Umroh

BACA JUGA:Hasil Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar: Dorong Pemerintah Revisi Aturan Wajib Ikut Tapera

“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini 24 Juli 2024.”

“Tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut.”

“Kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” ujar Tim Jaksa kepada majelis hakim di persidangan, Rabu 24 Juli 2024.

Menjawab keterangan dari Tim Jaksa atau termohon, Hakim Ketua Rizka Yunia SH mengatakan, majelis hakim menunda persidangan dan memberi waktu untuk sidang kembali (lanjutan) pada hari Jumat 26 Juli 2024.

BACA JUGA:2 laptop, 1 Helm Digasak Maling, Kejadian Hari Ini di Baitul Mal Hidayatullah Cirebon

BACA JUGA:Komentar Saka Tatal Usai Sidang PK, Titin Terharu Terkenang Sidang 7 Tahun Lalu

"Untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, makan sidang akan kami lanjutkan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, jam 09.00 WIB," ucapnya.

Hakim Ketua Rizka mengingatkan kembali bahwa perkara peninjauan kembali ini adalah perkara yang akan diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus untuk perkara peninjauan kembali. Diingat kembali, jadi kami tidak memutus, hanya menerima.”

“Kemudian mengirim kepada majelis hakim Mahkamah Agung dan akan diputuskan oleh Mahkamah Agung di Jakarta," katanya.

BACA JUGA:PJ Bupati Cirebon Apresiasi TMMD di Desa Kubang, Sinergi Membangun Infrastruktur dan Masyarakat

BACA JUGA:Rayakan Anniversary ke-11 PLESTRIC Cirebon Gelar Family Gathering dan Touring Wisata

Sementara itu, Krisna Murti salah satu kuasa hukum Saka Tatal merasa yakin bahwa kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Kami yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan. Kami dari Tim Kuasa Hukum Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru,"sebutnya kepada wartawan usai sidang.

Krisna meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.

"Kami tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung. Dan   Majelis Hakim atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan PK Saka Tatal," ucapnya. (rdh)

Kategori :