SUBANG, RADARCIREBON.COM – Perjalanan panjang proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, akhirnya telah sampai pada vonis majelis hakim pengadilan setempat.
Terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini (Ibu) dan Amalia Mustika (Anak), yakni Yosep Hidayah diberi vonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama pada tahun 2021 silam.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada 2024 di NTB Aman dan Damai, Kaops NCS Polri Minta Kapolres Kelola Potensi Konflik
BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon Komisi Informasi Jabar: 60 Peserta Lulus Tahap Administrasi
BACA JUGA:Jasad Pria Tenggelam di Sungai Cimanuk Berhasil Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan
Ketua Majelis hakim Ardhi Wijayanto mengatakan terdakwa Yosep Hidayah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurutnya, tidak ada alasan pemaaf atau pembenaran dalam kasus tersebut.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis 25 Juli 2024.
Dengan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara.
BACA JUGA:Kuningan Diguncang Gempa Bumi Dua Kali, Warga Berhamburan Keluar Rumah
BACA JUGA:Kunjungi Kantor DPD Golkar Jabar, Uu Pede RINDU Jilid 2
BACA JUGA:Semester I 2024, KAI Daop 3 Catat Pelanggan KA Naik 27,8 Persen
Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya.
Ardhi mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, menganggu ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat. Selain itu, terdakwa berbelit-belit selama di persidangan.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, bersikap sopan selama menjalani persidangan.
BACA JUGA:Kakek 60 Tahun Tenggelam di Sungai Cimanuk Indramayu, Jasad Belum Ditemukan
BACA JUGA:Terminal Losari Cirebon Terancam Tutup, Pemdes Tolak Perpanjang Sewa Lahan
BACA JUGA:Parpol di Kota Cirebon Akan Dapat Dana Hibah dari APBD, Ini Daftarnya
Putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yosep dengan pidana seumur hidup.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan pihaknya mengajukan nota banding yang sudah ditanda tangani pascavonis sore tadi.
"Surat pernyataan banding sudah kami tanda tangani, kami akan banding," kata Rohman.
Menurut Rohman, kliennya meyakini bukan pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.
BACA JUGA:Sandi Uno ke Talaga Biru Cicerem, Kaduela Masuk 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia di 2024
Kemudian, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"Saksi-saksi tidak dipertimbangkan oleh hakim," ucap dia.
Kejanggalan lainnya adalah, kata Rohman, penyidik tidak melakukan tes DNA pada noda darah yang ada di baju Ramdanu atau Danu.
Karena itu, menurutnya, Yosep hanya dijadikan sebagai kambing hitam dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada 2021 silam.
"Kami mengajukan upaya hukum karena Pak Yosep kerasa dikambinghitamkan," ungkapnya. (*)