Waduh! PPATK Temukan Transaksi Prostitusi Anak, Nilainya Cukup Fantastis

Jumat 26-07-2024,20:31 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Data mencengangkan didapat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan.

PPTATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak. 

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa dugaan transaksi terkait prostitusi anak melibatkan 24.049 anak usia 10-18 tahun.

BACA JUGA:Berbekal Hasil Visum et Repertum, Hotman Paris: Vina Meninggal Bukan Karena Kecelakaan

BACA JUGA:Dapat Penghargaan Satu Inspirasi 2024, Suhendrik Bersanding dengan Emil Dardak dan Tokoh Muda Nasional Lainnya

"Transaksinya itu patut diduga secara kuat terkait dengan prostitusi lalu kemudian ada pornografi juga."

"Nah, ada 130.000 transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar," ujar Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Jumat 26 Juli 2024.

Dari data-data tersebut, lanjut Ivan, bisa menjadi pembahasan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditangani secara serius. 

Pihaknya bertekad untuk melakukan yang terbaik guna menjaga anak dan perempuan di Indonesia.

BACA JUGA:Demo Hari Ini, Mahasiswa Desak Iptu Rudiana Berikan Klarifikasi

BACA JUGA:Mahasiswa Hukum Demo di Depan PN Kota Cirebon, Soroti Kasus Vina Banyak Kejanggalan

Diketahui, dalam dua tahun terakhir berdasarkan hasil analisis terkait dengan pornografi ini angka transaksinya Rp 4,9 miliar, atau hampir Rp 5 miliar perputaran transaksi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI Ai Maryati menerangkan sejak tahun 2021-2023 ada 481 kasus yang teradukan, tetapi itu masih gunung es saja. 

Adapun anak korban eksploitasi dan perdagangan anak dalam kurun waktu yang sama ada 431 kasus.

"Jadi, kalau kita total hampir 900 anak yang masuk dalam situasi dan kondisi eksploitasi serta childres sexual abuse material atau pornografi," kata Ai Maryati.

Kategori :