BACA JUGA:Late Night Sale Hanya 3 Hari di Informa Living Plaza
BACA JUGA:Pasca Gempa Kuningan, BMKG Pasang Alat Canggih untuk Mendeteksi Pergerakan Tanah
Beberapa permasalahan yang menimpa anak bangsa Indonesia dalam pengakuan ke KPAI diantaranya terjadi karena, adanya sejumlah fenomena tindak pidana TPPO yang menyasar anak melalui online dengan bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi serta pornografi dan cyber crime lainnya.
Kedua, adanya jual beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa serta melibatkan anak melalui pembayaran uang digital dan perbankan.
Ketiga, adanya sejumlah kasus yang sulit diselesaikan akibat profitnya duga atas prioritasi anak menggunakan tindak pencucian uang dan minimnya perspektif follow the money dalam tindak kejahatan.
Keempat, adanya kecenderungan penggunaan transaksi hasil jual beli eksploitasi dan pornografinya menggunakan penyedia jasa keuangan digital seperti e-wallet, e-money dan lainnya yang memudahkan tipu daya menggunakan anak.
Kelima, adanya kecenderungan tindakan jual beli konten pornografi dan eksploitasi online menggunakan jasa perbankan dengan mata uang rupiah, USD atau euro. (*)