Unjuk Rasa di Depan PN Cirebon, Mahasiswa Mengaparesiasi Sikap Jaksa di Sidang Saka Tatal

Selasa 30-07-2024,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Unjuk Rasa di Depan PN Cirebon, Mahasiswa Mengaparesiasi Sikap JPU di Sidang Saka Tatal

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Belasan mahasiswa dari Aliansi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa tersebut kembali digelar di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Aksi mahasiswa tersebut bertepatan dengan sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Sambil membentangkan spanduk, para mahasiswa memblokade Jl Dr Wahidin Sudirohusodo dari arah Gunung Sari menuju arah Jl Slamet Riyadi (Krucuk).

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang Saka Tatal, Liga Akbar di Depan Hakim: Itu Tidak Benar!

BACA JUGA:Dede Tidak Datang, Dedi Mulyadi Batal Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal

Bahkan, mahasiswa sempat bersitegang dengan petugas PN Kota Cirebon saat petugas PN Kota Cirebon melarang para mahasiswa hendak memasang sepanduk di tembok pagar depan PN Kota Cirebon.

Aksi mahasiswa di depan PN Kota Cirebon mendapat penjagaan dari petugas dari Polres Cirebon Kota dan TNI baik berpakaian seragam dinas maupun berpakaian preman.

Dalam aksinya mahasiswa menuntut kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan dalam penanganan Kasus Alm Vina

Mereka juga menuntut PN Kota Cirebon untuk bertanggungjawab secara penuh apabila terbukti terdapat cacat penanganan dalam kasus Vina.

BACA JUGA:Penemuan Kerangka Manusia Ibu dan Anak Gegerkan Warga, Diduga Meninggal 6 Bulan Lalu

BACA JUGA:Perayaan Hari Jadi Kuningan Maju ke Agustus, Anggota Dewan Protes: Ada Apa dengan Pak Pj?

Menurut mereka itu merupakan Instruksi langsung dari Presiden Joko Wdodo untuk segera di selesaikan dengan sebenar-benarnya dan transparan.

Kemudian mahasiswa juga menuntut Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk memberikan putusan persidangan PK yang sesuai dengan keadilan, kebermanfaatan hukum dan kepastian hukum. 

Kategori :